DASBOR GOAL DETIK KOMIK

Baca

Sabtu, 23 Oktober 2010

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Ejaan adalah seperangkat aturan tentang cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, Kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Batasan tersebut menunjukan pengertian kata ejaan berbeda dengan kata mengeja. Mengeja adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata, atau kata; sedangkan ejaan adalah suatu sistem aturan yang jauh lebih luas dari sekedar masalah pelafalan. Ejaan mengatur keseluruhan cara menuliskan bahasa.

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan.

Ejaan pertama bahasa Indonesia adalah Ejaan van Ophuijsen (nama seorang guru besar belanda yang juga pemerhati bahasa), diberlakukan pada tahun 1901 oleh pemerintah Belanda yang berkuasa di Indonesia pada masa itu. Ejaan van Ophuijsen dipakai selama 46 tahun, lebih lama dari Ejaan Republik, dan baru diganti setelah dua tahun Indonesia merdeka.

Ruang Lingkup Ejaan yang Disempurnakan (EYD)

Ruang lingkup EYD mencakupi lima aspek, yaitu: pemakaian huruf,penulisan huruf,penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan pemakaian tanda baca.

Pemakaian huruf
Pemakaian huruf membicarakan masalah yang mendasar dari suatu bahasa, yaitu :

1. Abjad
2. Vocal
3. Konsonan
4. Pemenggalan
5. nama diri

Penulisan huruf
membicarakan beberapa perubahan huruf dari ejaan sebelumnya yang meliputi:

1. huruf capital
2. huruf miring

Penulisan kata
membicarakan bidang morfologi dengan segala bentuk dan jenisnya berupa:

1. kata dasar
2. kata turunan
3. kata ulang
4. gabungan kata
5. kata depan di, ke, dan dari
6. kata sandang si, dan sang
7. kata ganti kau, ku, mu, dan nya
8. partikel
9. singkatan dan akronim
10. angka dan lambang bilangan.

Penulisan unsur serapan
membicarakan kaidah cara penulisan unsur serapan, terutama kosakata yang berasal dari bahasa asing.

Pemakaian tanda baca (pugtuasi)
membicarakan teknik penerapan kelima belas tanda baca dalam penulisan. Tanda baca itu adalah :

1. Tanda titik (.)
2. Tanda koma (,)
3. Tanda titik koma (;)
4. Tanda titik dua (:)
5. Tanda hubung (-)
6. Tanda pisah (--)
7. Tanda elipsis (…)
8. Tanda tanya (?)
9. Tanda seru (!)
10. Tanda kurung ((…))
11. Tanda kurung siku ([ ])
12. Tanda petik ganda (“…”)
13. Tanda petik tunggal (‘…’)
14. Tanda garis miring (/)
15. Tanda penyingkat (‘)


Pemakaian Huruf

Abjad, Vokal dan Konsonan
Abjad bahasa Indonesia menggunakan 26 huruf sebagai berikut. Perhatikan lafal setiap huruf.

Huruf dan Lafalnya
Aa [a] Jj [je] Ss [es]

Bb [be] Kk [k] Tt [te]

Cc [ce] Ll [el] Uu [u]

Dd [de] Mm [em] Vv [fe]

Ee [e] Nn [en] Ww [we]

Ff [ef] Oo [o] Xx [eks]

Gg [ge] Pp [pe] Yy [ye]

Hh [ha] Qq [ki] Zz [zet]

Ii [i] Rr [er]

Dalam abjad itu terdapat lima huruf vokal (v), yaitu a,i,u,e,o sisanya adalah konsonan (k) sebanyak 21 huruf. Disamping 26 huruf itu, dalam bahasa Indonesia juga digunakan gabungan konsonan (diagraf) sebanyak empat pasang :khseperti dalam kata khusus, akhir ngseperti dalam katangilu, bangunnyseperti dalam kata nyata, anyamsy seperti dalam kata syair, asyiksetiap pasangan itu menghasilkan satu fonem atau satu bunyi yang dapat membedakan arti. Karena itu, kh,ng,ny,sy masing-masing dihitung sebagai satu k (konsonan).

Pemenggalan Kata


Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.

a. Jika ditengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan diantara kedua huruf vokal itu.Misalnya : ma-in, sa-at, bu-ah.Huruf diftong ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.
Misalnya : au-la bukan a-u-la
sau-da-ra bukan sa-u-da-r-a

b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Misalnya : ba-pak, ba-rang, su-lit, la-wan, de-ngan

c. Jika ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya : man-di, som-bong, swas-ta, cap-lok, Ap-ril, bang-sa, makhluk

d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
misalnya : in-stru-men, ul-tra, in-fra, bang-krut, ben-trok, ikh-las

Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.
misalnya : Makan-an, me-rasa-kan, mem-bantu, pergi-lah

Jika suatu kata terdiri dari atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a,1b,1c dan 1d di atas.
misalnya : bio-grafi, bi-o-gra-fi

Nama Diri

Cara penulisan nama diri (nama orang, lembaga, tempat, jalan, sungai, gunung, dan nama lainnya) harus mengikuti EYD, kecuali jika ada pertimbangan khusus yang menyangkut segi adat, hukum, atau sejarah.

Contoh pemakaian biasa : Rumahnya di Jalan Pajajaran No.5.Ia berkantor di Jalan Budi Utomo.
Contoh pemakaian dengan pertimbangan khusus : Pamanku dosen Institut Agama Islam Banten, Serang.
Untuk penulisan nama diri, unsur kimia, istilah ilmu pengetahuan, dan lambang dalam matematika, lambang huruf yang dipakai adalah x.
Misalnya :
Alex, Mexico, Texas (nama diri)
Xenon, xantat (nama unsur kimia)

Untuk penulisan kata-kata biasa yang bukan nama diri, lambang huruf yang dipakai adalah ks. Perhatikan penulisan dibawah ini.

Penulisan yang salah
Export
Complex
Penulisan yang benar
ekspor
kompleks

Selain ketentuan diatas, untuk menulis nama orang berlaku ketentuan khusus. Penulisan nama seseorang harus mengikuti kebiasaan orang yang empunya nama kendatipun hasil penulisannya menyalahi EYD. Karena itulah ketentuannya disebut ketentuan khusus. Betapa tidak, untuk menulis nama orang yang diafalkannya [yudi], penulisannya bisa lebih dari sepuluh macam dan semuanya sah adanya, yaitu
(1)Judi (5) Yudi (9) Yoedi
(2)Judie (6) Yudy (10) Yoedhy
(3)Judy (7) Yudhi (11) Yoedhie
(4)Judhy (8) Yudhie (12) Yoedy

Penulisan Huruf

Huruf Kapital atau Huruf Besar
• Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama pada awal kalimat.
Misalnya : Selain buku juga penggaris yang dijual

• Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya : “Ibu bertanya”

• Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, nama agama, dan kitab suci; termasuk kata ganti untuk Tuhan.
Misalnya :
Allah

• Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang di ikuti dengan nama orang.
Misalnya: Azhairin aulia

• Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama, jabatan, pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
Misalnya : Ir. Hari Haryono

• Huruf kapital dipaka sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
Misalnya : bangsa Indonesia

• Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
Misalnya : Republik Indonesia

Huruf Miring

• Huruf Miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan.
Misalnya : majalah Bahasa dan Kesusatraan

• Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.
Misalnya : Huruf pertama kata abad ialah a

• Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing kecuali yang telah disesuaikan ejaannya.
Misalnya : Nama ilmiah buah manggis adalah Garcinia mangostana

Penulisan Kata

Kata dasar
Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan.
Misalnya : Saya mencintaimu

Kata Turunan
• Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasarnya.
Misalnya : Bergerigi

• Jika bentuk dasar berupa gabungan kata,awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahului.
Misalnya : Diberi tahu, beritahukan

Gabungan Kata
• Gabungan kata yang lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, unsur-unsurnya ditulis terpisah.
Misalnya : duta besar

• Gabungan kata, termasuk istilah khusus yang mungkin menimbulkan salah pengertian dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian unsur yang berkaitan.
Misalnya : buku sejarah baru (sejarahnya yang baru)

Kamis, 14 Oktober 2010

Makalah Ilegal Logging

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapakan pada ALLAH SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.

Pada penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki,maka dibutuhkan masukan dari pembaca guna menyempurnakan makalah ini.

Hararapan saya makalah ini bisa berguna baik bagi penulisa maupun pembaca







Depok,10 Oktober 2010

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan elemen yang sangat penting di bumi ini karena hutan merupakan paru-paru bumi,jika di bumi ini tidak memiliki hutan diyakini tidak ada kehidupan di dunia ini karena manusia memerlukan oksigen untuk bernafas dan oksigen itu dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan.
Hutan juga bisa mencegah banjir dan menyimpan air yang sangat diperlukan oleh manusia,dengan adanya hutan maka keseimbangan akan terjadi manusia tidak akan kekuarangan dan kelebihan air (banjir).

1.2Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah dampak Illegal Logging terhadap lingkungan?
2. Bagaiamana strategi yang diterapkan dalam memberantas pembalak liar di indonesia?

2.3 Manfaat
1.Untuk mengetahui dampak illegal logging terhadap lingkungan.
2.Untuk mengetahui strategi yang diterapkan dalam memberantas pembalak liar di indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Illegal Loging Penyebab Terbesar Kerusakan Hutan Indonesia
“Selama 1985-1997, kerusakan hutan di Indonesia mencapai 22,46 juta hektar. Artinya, rata-rata mencapai 1,6 juta hektar per tahun,” Soekotjo. Ada empat faktor penyebab kerusakan hutan itu: penebangan yang berlebihan disertai pengawasan lapangan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman.
Menurut Soekotjo, kebakaran hutan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia pada 1997, membuat hampir 70 persen hutan terbakar. Kerusakan hutan bertambah ketika penebangan liar marak terjadi. Penebangan liar telah merusak segalanya, mulai dari ekosistem hutan sampai perdagangan kayu hutan. Lantaran hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar juga membuat harga kayu rusak. Persaingan harga kemudian membuat banyak industri kayu resmi terpaksa gulung tikar.
Selain itu, lemahnya pengawasan lapangan penebangan resmi juga memberi andil tingginya laju kerusakan hutan di Indonesia. Padahal, kriteria Direktoran Kehutanan mengenai Tebang Pilih Indonesia (TPI) sebenarnya sudah cukup baik dan sesuai dengan kriteria pengelolaan hutan yang telah dirumuskan dalam berbagai pertemuan ahli hutan se-dunia. “Tapi di lapangan, kriteria itu tidak berjalan akibat lemahnya pengawasan,” kata Soekotjo.
Walau demikian, para ilmuwan di Fakultas Kehutanan UGM masih optimis, hutan di Indonesia bisa dipulihkan dalam waktu 40 tahun. Caranya? Teknik pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
Memang, mempertahankan seluruh hutan di Indonesia tidak mungkin. “Tapi paling tidak, 50 persen hutan alam di Indonesia harus tetap dijaga keasliannya. Sisanya, bisa diusahakan menjadi hutan tanaman industri,” kata Soekotjo. Menjaga 50 persen hutan alam itu berguna untuk keseimbangan ekosistem, mempertahankan genetik tanaman dan menjadi sumber tanaman obat serta sumber makanan. “Saat ini saja, UGM sudah menemukan tujuh tanaman hutan yang diperkirakan bisa menjadi bahan obat penyakit HIV,” kata Soekotjo.

2.2 Strategi Memberantas Pembalak Liar
Dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diatur bahwa tindak pidan dibidang kehutanan merupakan salah satu dari tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan yang dapat dituntut dengan menggunakan UU TPPU. Pendekatan anti pencucian uang merupakan paradigma baru dalam upaya memberantas kejahatan.

Dengan menggunakan paradigma baru ini pemberantasan kejahatan lebih difokuskan pada pengejaran hasil kejahatan melalui metode deteksi dan penelusuran aliran dana (follow the money). Pendekatan ini di banyak negara diakui lebih menjanjikan keberhasilannya ketimbang mengejar pelaku kejahatan yang biasanya memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan. Sejak diundangkan pada tanggal 17 April 2002, UU TPPU ini telah mengalami amandemen pada tahun 2003. Perjalanan waktu empat tahun bukanlah waktu yang cukup untuk memetik hasil dari penerapan UU itu. Namun demikian, kurun waktu empat tahun itu meyakinkan kita bahwa kehadiran suatu rezim anti-pencucian uang yang efektif di Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Rezim anti-pencucian uang bertujuan membantu menurunkan tingkat kejahatan dan ikut memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan mengingat bahwa rezim ini melibatkan peran dan fungsi penyedia jasa keuangan dan otoritas keuangan. Indonesia pada 11 Februari 2005 yang lalu telah berhasil keluar dari daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) yang dirilis oleh FATF. Indonesia dimasukkan ke dalam daftar itu sejak tahun 2001 bersama dengan beberapa Negara antara lain Filipina, Nauru, Myanmar, Cook Island, Mesir dan Israel. Keberadaan Indonesia dalam daftar ini selama tiga tahun lebih membawa dampak buruk kepeda perekonomian dan pergaulan Indonesia di kancah internasional.
Lembaga keuangan Indonesia dikenai premi yang lebih mahal dalam bertransaksi dengan :
1.mendorong penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction) dari PJK;
2.melanjutkan program peningkatan capacity building bagi penegak hukum dengan focus pada kasus dan modus operandi pencucian uang;
3.mendorong proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang secara tepat waktu;
4.melanjutkan pemeriksaan atau audit kepatuhan PJK terhadap UU TPPU secara tegas dan penerapan sanksinya;
5.mendorong proses pengundangan RUU Bantuan Hukum Timbal-Balik; dan
6.mengoptimalkan sumber daya manusia dan anggaran di semua instansi Pemerintah terkait termasuk mekanisme pengangkatan pegawai tetap PPATK.
7.mitranya di luar negeri yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya daya saing produk-produk kita di luar negeri.
Penilaian untuk dikeluarkan dari daftar NCCTs didasarkan pada pertimbangan atas kemajuan yang dicapai oleh Indonesia karena dinilai telah berhasil memenuhi srtandar internasional yang mereka keluarkan yang dikenal dengan FATF 40+9 Recommendations. Keberhasilan keluar dari NCCTs bukanlah keberhasilan PPATK sendiri melainkan hasil kerja keras Pemerintah, dukungan penyedia jasa keuangan, masyarakat luas dan segenap pihak yang terkait lainnya. Keberhasilan itu jelaslah bukan akhir dari segalanya, melainkan langkah awal dari proses perjalanan panjang yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen kepada masyarakat internasional untuk melanjutkan pembangunan rezim anti-pencucian uang (sustainability development) dengan kegiatan-kegiatan : Apabila kita memperhatikan, komitmen Pemerintah tersebut di atas berkaitan dengan beberapa aspek yaitu aspek kepatuhan (compliance) dari penyedia jasa keuangan untuk melaksanakan kewajiban yang diatur di dalam UU TPPU dan peraturan pelaksanaannya termasuk Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer); aspek penegakan hukum baik yang berkaitan dengan due process of law maupun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum; aspek perundang-undangan atau legislasi melalui pengundangan RUU Bantuan Hukum Timbal-Balik dan ketentuan terkait lainnya; serta aspek yang berkaitan dengan kelembagaan PPATK maupun lembaga pemerintah lainnya yang berhubungan dengan rezim anti-pencucian uang. Beberapa pencapaian yang merupakan hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah diantaranya eningkatnya pelaporan oleh penyedia jasa keuangan yaitu penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan yang hingga akhir Oktober 2005 telah mencapai 2903 laporan yang disampaikan oleh 101 Bank Umum, 1 BPR dan 43 lembaga keuangan non-bank lainnya. Laporan transaksi keuangan tunai mencapai 1.408.852 laporan dari 150 penyedia jasa keuangan. Selanjutnya laporan pembawaan uang tunai keluar/masuk wilayah pabean Indonesia yang hingga akhir Oktober 2005 mencapai 464 laporan. Pencapaian dari aspek penegakan hukum dapat kita lihat dari telah adanya putusan pengadilan atas dua perkara tindak pidana pencucian uang di Medan dan Jakarta Selatan. Beberapa perkara lainnya seperti perkara L/C fiktif yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa (DPO) dan Adrian Woworuntu dkk juga menggunakan UU TPPU dalam pemeriksaannya meskipun hakim memvonis para tersangka dengan pidana korupsi. Adanya putusan pengadilan ini telah menjawab keraguan masyarakat dalam dan luar negeri akan efektivitas UU TPPU dalam memeriksa perkara tindak pidana pencucian uang. Keraguan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan dimensi baru yang memiliki aspek yang cukup rumit. Pembuktian atas transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan secara elektronis dan dengan berbagai modus transaksi bisnis yang ”sah” merupakan elemen yang cukup menyulitkan di dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara meskipun UU TPPU menganut prinsip pembalikan beban pembuktian secara absolut. Selanjutnya proses membuktikan unsur delik ”yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” juga menjadi persoalan sendiri karena memang kenyataannya cukup sulit untuk membuktikan unsur yang bersifat ”mental element” ini. Menyadari akan hal itu PPATK menggagas diskusi rutin di berbagai daerah yang dihadiri oleh instansi penegak hukum, otoritas lembaga keuangan dan industri terkait lainnya, penyedia jasa keuangan, masyarakat kampus, lembaga swadaya masyarakat, kalangan pers dan masyarakat luas. Kejahatan di bidang kehutanan khususnya penebangan liar merupakan persoalanbesar yang selama ini dihadapi oleh Indonesia. Beberapa operasi khusus yang telah digelar belum menyurutkan motivasi dan keberanian para illegal loggers menjarah bhutan-hutan kita. Dari data CIPOR yang kami peroleh, penebangan liar mencapai 60%-80% dari 60-70 juta m2 yang dikonsumsi oleh industri kayu domestik. Dari data CIPOR kita mengetahui pula bahwa angka ekspor industri kehutanan kita mencapai USD 5 miliar per tahun dimana ditengarai 70% berasal dari illegal logging. Selanjutnya tingkat penebangan hutan di Indonesia mencapai > 1,6 juta ha per tahunnya dimana illegal logging mencapai 30-50 juta m3/tahun, sehingga tiap detik satu meter kubik kayu dicuri di Indonesia.
Sudah tidak terhitung nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan illegal logging ini. Dari 2903 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikelola PPATK, 28 LKTM terkait dengan illegal logging. Sementara itu khusus analisis transaksi keuangan mencurigakan yangterkait illegal logging, PPATK telah menyampaikan 14 hasil analisis yang terkait dengan berbagai pihak, yaitu oknum pejabat, oknum aparat dan perusahaan/pengusaha kayu. Berdasarkan hasil analisis yang telah disampaikan kepada Polri dapat diketahui bahwa selain
Pengusaha lokal, beberapa pelaku illegal logging berasal dari Malaysia. Dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan identitas beberapa WNI untuk membuka rekening di Bank dan menjadi pengurus perusahaan. Selanjutnya kontrol atas rekening dan perusahaan diduga dilakukan oleh orang asing tersebut. Dari data-data yang kita miliki, pelaku illegal logging melakukan kegiatan usaha antara lain di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku dan Papua, selanjutnya sebagian kayu illegal tersebut di ekspor ke Malaysia dan Singapura. Di Papua, para pelaku illegal logging bekerjasama dengan beberapa koperasi setempat dalam melakukan penebangan kayu. Untuk memperlancar kegiatan bisnisnya, pelaku illegal logging diduga secara rutin menyetorkan uang suap dalam jumlah besar ke rekening oknum pejabat dan oknum aparat terkait.



BAB III
KESIMPULAN

Indonesia merupakan negara yang kaya akan hutan,dengan kekayaan hutan yang melimpah Indonesia dijadikan salah satu paru – paru dunia,akan tetapi sekarang hutan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan disebabkan karena Ilegal Logging,hamper di semua wilayah Indonesia terjadi illegal logging,illegal logging terjadi karena banyak hal termasuk lemahnya pengawasan dari pemerintah,campur tangan pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya illegal logging di samping pemerintah campur tanagan masyarakat juga di perlukan jadi semua elemen masyarakat di perlukan untuk pencegahan terjadinya illegal logging.



DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org.Ilegal logging. (online) diakses 10 Oktober 2010
klipingut.wordpress.com (online) diakses 10 Oktober 2010

Jumat, 08 Oktober 2010

5 Game Paling Menarik di Oktober 2010

Tidak sedikit game bagus yang bakal dirilis sepanjang Oktober 2010. Mulai FIFA 11, PES 2011, Fable 3 dan masih banyak yang lainnya, termasuk 7 game yang paling menarik untuk dicicipiJika menilik jadwal rilis game Oktober 2010, paling tidak ada 7 game yang menurut detikINET wajib dimainkan, antara lain:

FIFA 11 (Xbox 360/ PS3/ PS2/ PSP/ Wii/ NDS/ iOS/ PC)



Ini merupakan salah satu game andalan EA Sports. Karena dirilis di awal Oktober, pastinya sudah banyak gamer yang telah mencicipi game tersebut.

Game ini tidak hanya menghadirkan kualitas grafis yang lebih baik dari sebelumnya, namun beberapa fitur seperti pembuatan karakter, hingga nama tim dan pemain yang berlisensi, membuat para penggila bola tidak bisa berhenti memainkan game ini.

Fable III (Xbox 360)



Fable III, walau sempat digunjingkan bakal hadir di PC, namun hingga kini game tersebut hanya dipastikan hadir untuk Xbox 360.

Jajaran game Fable memang terbilang unik. Alur cerita yang kuat, serta kualitas grafis yang hebat, merupakan kunci kesuksesan game besutan Lionhead Studio ini. Hebatnya lagi, Fable III di Xbox 360 dijanjikan bakal bisa dimainkan melalui Kinect.

Star Wars: The Force Unleashed II (Xbox 360/ PS3/ PC/ Wii/ NDS/ iOS)



Sekali lagi petualangan Darth Vader hadir dalam game. Pemain yang berkesempatan memerankan karakter tersebut, bakal berpetualang melihat tatanan galaksi yang indah. Beberapa keahlian baru pun ditanamkan pada jagoan tersebut, seperti terbang sembari mengeluarkan ledakan super.

Pro Evolution Soccer 2011 (Xbox 360/ PS3/ PS2/ PSP/ Wii/ PC)



Inilah penantang tangguh FIFA 11. Sebelum game ini diluncurkan, Konami sempat membeberkan sedikit melalui sebuah demo yang bisa dimainkan.

Setiap gerakan pemain begitu indah dengan kualitas grafis yang tajam. Meski tidak banyak mendapatkan nama tim atau pemain yang berlisensi, namun game ini begitu dipuja oleh gamer di Tanah Air.

Medal of Honor (Xbox 360/ PS3/ PC)



Belum saja dirilis, game ini sudah menuai kontoversi dari berbagai kalangan. Namun EA akhirnya mengalah dengan melakukan sedikit perombakan.

Tidak jauh berbeda dengan kebanyakan game first person shooter (FPS) lain yang menampilkan peperangan. Medal of Honor menawarkan perseteruan antara kubu militer dengan teroris yang dikemas dengan cerita dan grafis menawan.

Manli GTS 450, Perkasa di Kelas Bawah


Nvidia akhirnya telah melengkapi seluruh jajaran produknya. Mulai dari GTX 480, GTX 470, GTX 460 dan terahir adalah GTS 450. Manli, merupakan salah satu vendor kartu grafis yang sukses mengadopsi anak bungsu Fermi tersebut.

Ingin menyasar pengguna komputer berdana cekak, Manli pun membanderol GTS 450 besutannya pada kisaran harga USD 155 atau sekitar Rp 1,3 juta. Harga yang cukup kompetitif, jika dilihat dari spesifikasi yang ditawarkannya. Bagaimana performanya?

Perkasa di Kelas Bawah
Manli GTS 450 menggunakan Graphics Processing Unit (GPU) GF106 yang memiliki kecepatan 783MHz dan 1566MHz untuk Shader Clock. Agar lebih optimal, produk ini juga menggunakan memory DDR5 yang berlari pada kecepatan 902MHz. Jadi, jika dihitung-hitung dengan jalur data sebesar 128bit, produk ini memiliki total bandwidth sekitar 57,7GB/sec.

Melihat spesifikasi yang ditawarkan tampaknya produk ini memang cukup perkasa untuk menjalan game terkini sekali pun. Benarkah?

Pengujian dilakukan detikINET untuk memain beberapa game seperti Mafia II, StarCraft II, atau pun FIFA 11. Hasilnya? Manli GTS 450 mampu menjalankan semua game tersebut dengan detail maksimal pada resolusi tinggi. Namun perlu diketahui, itu semua juga tidak luput dari perangkat pendukung seperti prosesor atau pun memory yang digunakan.

Jajaran kartu grafis Fermi memang terkenal akan tingkat panasnya yang tinggi, namun hal itu tidak belaku untuk GTS 450. Karena mengusung spesifikasi lebih rendah dari terdahulunya, serta kipas pendingin yang mumpuni, produk ini hanya menoreh angka 73 derajat ketika digeber pada beban maksimum.

Cukup dingin dan aman memang, bahkan untuk digunakan pada komputer dengan casing tertutup sekali pun. Hanya saja tingkat kebisingan yang ditimbulkan cukup menggangu ketika mencapai beban maksimal.

Desain Kompak dan Bundling Sederhana

Tidak seperi keluarga Fermi lain yang memiliki ukuran besar. Manli GTS 450 memiliki ukuran tergolong kecil, malah masih bisa digunakan pada komputer yang menggunakan casing berjenis mid-tower.

Konsumsi daya yang dibutuhkan untuk mengoperasikan produk ini pun tidak serakus para terdahulunya. Hal ini bisa dilihat pada penggunaan satu port berbasis 6 pin yang berada pada bagian belakanngnya.

Untuk paket penjualan, PT Dimensi Tiga sebagai distributor produk ini terbilang cukup sederhana. Pengguna hanya mendapatkan beberapa perlengkapan seperti, HDMI to Mini HDMI converter, Kabel power, dan sebuah CD penunjang. Tidak ada game, atau pun aplikasi tambahan.

Kesimpulannya, Manli GTS 450 memang merupakan kartu grafis terjangkau yang patut diperhitungkan. Produk ini juga masih cukup handal untuk menemani para gamer yang menggunakan monitor 17-19 inchi. Hampir semua game yang detikINET coba bisa dimainkan dengan nyaman, walalu harus sedikit mengorbankan fitur Anti-Aliasing ketika memainkan game kelas berat di resolusi 1920 X 1080 pixel.