DASBOR GOAL DETIK KOMIK

Baca

Kamis, 14 Oktober 2010

Makalah Ilegal Logging

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapakan pada ALLAH SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.

Pada penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki,maka dibutuhkan masukan dari pembaca guna menyempurnakan makalah ini.

Hararapan saya makalah ini bisa berguna baik bagi penulisa maupun pembaca







Depok,10 Oktober 2010

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan elemen yang sangat penting di bumi ini karena hutan merupakan paru-paru bumi,jika di bumi ini tidak memiliki hutan diyakini tidak ada kehidupan di dunia ini karena manusia memerlukan oksigen untuk bernafas dan oksigen itu dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan.
Hutan juga bisa mencegah banjir dan menyimpan air yang sangat diperlukan oleh manusia,dengan adanya hutan maka keseimbangan akan terjadi manusia tidak akan kekuarangan dan kelebihan air (banjir).

1.2Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah dampak Illegal Logging terhadap lingkungan?
2. Bagaiamana strategi yang diterapkan dalam memberantas pembalak liar di indonesia?

2.3 Manfaat
1.Untuk mengetahui dampak illegal logging terhadap lingkungan.
2.Untuk mengetahui strategi yang diterapkan dalam memberantas pembalak liar di indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Illegal Loging Penyebab Terbesar Kerusakan Hutan Indonesia
“Selama 1985-1997, kerusakan hutan di Indonesia mencapai 22,46 juta hektar. Artinya, rata-rata mencapai 1,6 juta hektar per tahun,” Soekotjo. Ada empat faktor penyebab kerusakan hutan itu: penebangan yang berlebihan disertai pengawasan lapangan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman.
Menurut Soekotjo, kebakaran hutan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia pada 1997, membuat hampir 70 persen hutan terbakar. Kerusakan hutan bertambah ketika penebangan liar marak terjadi. Penebangan liar telah merusak segalanya, mulai dari ekosistem hutan sampai perdagangan kayu hutan. Lantaran hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar juga membuat harga kayu rusak. Persaingan harga kemudian membuat banyak industri kayu resmi terpaksa gulung tikar.
Selain itu, lemahnya pengawasan lapangan penebangan resmi juga memberi andil tingginya laju kerusakan hutan di Indonesia. Padahal, kriteria Direktoran Kehutanan mengenai Tebang Pilih Indonesia (TPI) sebenarnya sudah cukup baik dan sesuai dengan kriteria pengelolaan hutan yang telah dirumuskan dalam berbagai pertemuan ahli hutan se-dunia. “Tapi di lapangan, kriteria itu tidak berjalan akibat lemahnya pengawasan,” kata Soekotjo.
Walau demikian, para ilmuwan di Fakultas Kehutanan UGM masih optimis, hutan di Indonesia bisa dipulihkan dalam waktu 40 tahun. Caranya? Teknik pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
Memang, mempertahankan seluruh hutan di Indonesia tidak mungkin. “Tapi paling tidak, 50 persen hutan alam di Indonesia harus tetap dijaga keasliannya. Sisanya, bisa diusahakan menjadi hutan tanaman industri,” kata Soekotjo. Menjaga 50 persen hutan alam itu berguna untuk keseimbangan ekosistem, mempertahankan genetik tanaman dan menjadi sumber tanaman obat serta sumber makanan. “Saat ini saja, UGM sudah menemukan tujuh tanaman hutan yang diperkirakan bisa menjadi bahan obat penyakit HIV,” kata Soekotjo.

2.2 Strategi Memberantas Pembalak Liar
Dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diatur bahwa tindak pidan dibidang kehutanan merupakan salah satu dari tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan yang dapat dituntut dengan menggunakan UU TPPU. Pendekatan anti pencucian uang merupakan paradigma baru dalam upaya memberantas kejahatan.

Dengan menggunakan paradigma baru ini pemberantasan kejahatan lebih difokuskan pada pengejaran hasil kejahatan melalui metode deteksi dan penelusuran aliran dana (follow the money). Pendekatan ini di banyak negara diakui lebih menjanjikan keberhasilannya ketimbang mengejar pelaku kejahatan yang biasanya memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan. Sejak diundangkan pada tanggal 17 April 2002, UU TPPU ini telah mengalami amandemen pada tahun 2003. Perjalanan waktu empat tahun bukanlah waktu yang cukup untuk memetik hasil dari penerapan UU itu. Namun demikian, kurun waktu empat tahun itu meyakinkan kita bahwa kehadiran suatu rezim anti-pencucian uang yang efektif di Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Rezim anti-pencucian uang bertujuan membantu menurunkan tingkat kejahatan dan ikut memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan mengingat bahwa rezim ini melibatkan peran dan fungsi penyedia jasa keuangan dan otoritas keuangan. Indonesia pada 11 Februari 2005 yang lalu telah berhasil keluar dari daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) yang dirilis oleh FATF. Indonesia dimasukkan ke dalam daftar itu sejak tahun 2001 bersama dengan beberapa Negara antara lain Filipina, Nauru, Myanmar, Cook Island, Mesir dan Israel. Keberadaan Indonesia dalam daftar ini selama tiga tahun lebih membawa dampak buruk kepeda perekonomian dan pergaulan Indonesia di kancah internasional.
Lembaga keuangan Indonesia dikenai premi yang lebih mahal dalam bertransaksi dengan :
1.mendorong penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction) dari PJK;
2.melanjutkan program peningkatan capacity building bagi penegak hukum dengan focus pada kasus dan modus operandi pencucian uang;
3.mendorong proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang secara tepat waktu;
4.melanjutkan pemeriksaan atau audit kepatuhan PJK terhadap UU TPPU secara tegas dan penerapan sanksinya;
5.mendorong proses pengundangan RUU Bantuan Hukum Timbal-Balik; dan
6.mengoptimalkan sumber daya manusia dan anggaran di semua instansi Pemerintah terkait termasuk mekanisme pengangkatan pegawai tetap PPATK.
7.mitranya di luar negeri yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya daya saing produk-produk kita di luar negeri.
Penilaian untuk dikeluarkan dari daftar NCCTs didasarkan pada pertimbangan atas kemajuan yang dicapai oleh Indonesia karena dinilai telah berhasil memenuhi srtandar internasional yang mereka keluarkan yang dikenal dengan FATF 40+9 Recommendations. Keberhasilan keluar dari NCCTs bukanlah keberhasilan PPATK sendiri melainkan hasil kerja keras Pemerintah, dukungan penyedia jasa keuangan, masyarakat luas dan segenap pihak yang terkait lainnya. Keberhasilan itu jelaslah bukan akhir dari segalanya, melainkan langkah awal dari proses perjalanan panjang yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen kepada masyarakat internasional untuk melanjutkan pembangunan rezim anti-pencucian uang (sustainability development) dengan kegiatan-kegiatan : Apabila kita memperhatikan, komitmen Pemerintah tersebut di atas berkaitan dengan beberapa aspek yaitu aspek kepatuhan (compliance) dari penyedia jasa keuangan untuk melaksanakan kewajiban yang diatur di dalam UU TPPU dan peraturan pelaksanaannya termasuk Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer); aspek penegakan hukum baik yang berkaitan dengan due process of law maupun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum; aspek perundang-undangan atau legislasi melalui pengundangan RUU Bantuan Hukum Timbal-Balik dan ketentuan terkait lainnya; serta aspek yang berkaitan dengan kelembagaan PPATK maupun lembaga pemerintah lainnya yang berhubungan dengan rezim anti-pencucian uang. Beberapa pencapaian yang merupakan hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah diantaranya eningkatnya pelaporan oleh penyedia jasa keuangan yaitu penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan yang hingga akhir Oktober 2005 telah mencapai 2903 laporan yang disampaikan oleh 101 Bank Umum, 1 BPR dan 43 lembaga keuangan non-bank lainnya. Laporan transaksi keuangan tunai mencapai 1.408.852 laporan dari 150 penyedia jasa keuangan. Selanjutnya laporan pembawaan uang tunai keluar/masuk wilayah pabean Indonesia yang hingga akhir Oktober 2005 mencapai 464 laporan. Pencapaian dari aspek penegakan hukum dapat kita lihat dari telah adanya putusan pengadilan atas dua perkara tindak pidana pencucian uang di Medan dan Jakarta Selatan. Beberapa perkara lainnya seperti perkara L/C fiktif yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa (DPO) dan Adrian Woworuntu dkk juga menggunakan UU TPPU dalam pemeriksaannya meskipun hakim memvonis para tersangka dengan pidana korupsi. Adanya putusan pengadilan ini telah menjawab keraguan masyarakat dalam dan luar negeri akan efektivitas UU TPPU dalam memeriksa perkara tindak pidana pencucian uang. Keraguan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan dimensi baru yang memiliki aspek yang cukup rumit. Pembuktian atas transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan secara elektronis dan dengan berbagai modus transaksi bisnis yang ”sah” merupakan elemen yang cukup menyulitkan di dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara meskipun UU TPPU menganut prinsip pembalikan beban pembuktian secara absolut. Selanjutnya proses membuktikan unsur delik ”yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” juga menjadi persoalan sendiri karena memang kenyataannya cukup sulit untuk membuktikan unsur yang bersifat ”mental element” ini. Menyadari akan hal itu PPATK menggagas diskusi rutin di berbagai daerah yang dihadiri oleh instansi penegak hukum, otoritas lembaga keuangan dan industri terkait lainnya, penyedia jasa keuangan, masyarakat kampus, lembaga swadaya masyarakat, kalangan pers dan masyarakat luas. Kejahatan di bidang kehutanan khususnya penebangan liar merupakan persoalanbesar yang selama ini dihadapi oleh Indonesia. Beberapa operasi khusus yang telah digelar belum menyurutkan motivasi dan keberanian para illegal loggers menjarah bhutan-hutan kita. Dari data CIPOR yang kami peroleh, penebangan liar mencapai 60%-80% dari 60-70 juta m2 yang dikonsumsi oleh industri kayu domestik. Dari data CIPOR kita mengetahui pula bahwa angka ekspor industri kehutanan kita mencapai USD 5 miliar per tahun dimana ditengarai 70% berasal dari illegal logging. Selanjutnya tingkat penebangan hutan di Indonesia mencapai > 1,6 juta ha per tahunnya dimana illegal logging mencapai 30-50 juta m3/tahun, sehingga tiap detik satu meter kubik kayu dicuri di Indonesia.
Sudah tidak terhitung nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan illegal logging ini. Dari 2903 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikelola PPATK, 28 LKTM terkait dengan illegal logging. Sementara itu khusus analisis transaksi keuangan mencurigakan yangterkait illegal logging, PPATK telah menyampaikan 14 hasil analisis yang terkait dengan berbagai pihak, yaitu oknum pejabat, oknum aparat dan perusahaan/pengusaha kayu. Berdasarkan hasil analisis yang telah disampaikan kepada Polri dapat diketahui bahwa selain
Pengusaha lokal, beberapa pelaku illegal logging berasal dari Malaysia. Dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan identitas beberapa WNI untuk membuka rekening di Bank dan menjadi pengurus perusahaan. Selanjutnya kontrol atas rekening dan perusahaan diduga dilakukan oleh orang asing tersebut. Dari data-data yang kita miliki, pelaku illegal logging melakukan kegiatan usaha antara lain di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku dan Papua, selanjutnya sebagian kayu illegal tersebut di ekspor ke Malaysia dan Singapura. Di Papua, para pelaku illegal logging bekerjasama dengan beberapa koperasi setempat dalam melakukan penebangan kayu. Untuk memperlancar kegiatan bisnisnya, pelaku illegal logging diduga secara rutin menyetorkan uang suap dalam jumlah besar ke rekening oknum pejabat dan oknum aparat terkait.



BAB III
KESIMPULAN

Indonesia merupakan negara yang kaya akan hutan,dengan kekayaan hutan yang melimpah Indonesia dijadikan salah satu paru – paru dunia,akan tetapi sekarang hutan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan disebabkan karena Ilegal Logging,hamper di semua wilayah Indonesia terjadi illegal logging,illegal logging terjadi karena banyak hal termasuk lemahnya pengawasan dari pemerintah,campur tangan pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya illegal logging di samping pemerintah campur tanagan masyarakat juga di perlukan jadi semua elemen masyarakat di perlukan untuk pencegahan terjadinya illegal logging.



DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org.Ilegal logging. (online) diakses 10 Oktober 2010
klipingut.wordpress.com (online) diakses 10 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar